Membayar Hutang kepada Orang Yang Sudah Meninggal
Mohon penjelasannya. Sebaiknya kita memberi kepada ahli warisnya. Kalau orang tersebut sudah meninggal, berarti uang tadi berpindah kepada ahli warisnya. Kalau ahli warisnya tidak ada, kita kasih kepada siapa saja dengan niat pahala untuk orang tersebut. Tapi kalau ada ahli warisnya, seharusnya ahli waris yang menerima