Posisi Solat Berdua

Bagaimana posisi salat dua orang yang berjamaah? Apakah shafnya lurus dan sejajar, atau makmum agak geser ke belakang?
Dalam suatu kejadian, Nabi Muhammad sedang melakukan salat sendirian pada malam salat tahajud. Tiba-tiba, Abdullah bin Abbas datang dan tidur di rumah Nabi karena istri Nabi, Maimunah, tinggal di masjid. Saat itu, ketika Nabi sedang salat, posisi Abdullah bin Abbas digeser dari sebelah kiri Nabi ke sebelah kanan.
Pertanyaannya adalah, apakah posisi mereka sejajar atau miring sedikit? Dalam hal ini, tidak ada penjelasan yang tegas. Oleh karena itu, sebagian ulama berijtihad. Mereka berpendapat bahwa posisi makmum harus sejajar dengan imam, karena tidak ada keterangan yang menyatakan sebaliknya. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa imam sebaiknya sedikit maju agar dapat dibedakan dari makmum.
Ketika Bapak dan Ibu melihat orang salat sejajar berdua, mereka mengikuti ijtihad ulama bahwa posisi Abdullah bin Abbas dan Nabi memang sejajar, karena hadis yang ada tidak menyebutkan perbedaan posisi mereka secara jelas.
Sebagian ulama berijtihad untuk membedakan posisi imam dan makmum, dengan menyarankan agar ada sedikit perbedaan, tetapi tidak terlalu jauh—sekitar satu kaki. Ini adalah ijtihad, bukan hadis yang jelas. Jika kita membandingkan ijtihad ini, kita menemukan bahwa keduanya memiliki alasan yang kuat. Namun, menurut kaidah, jika terdapat satu hadis yang mutlak, maka tidak ada ruang untuk perdebatan. Sebaliknya, jika ada dua hadis berbeda, kita perlu memilih yang lebih kuat.
Akhirnya, ini adalah ijtihad yang sama-sama kuat. Pilihlah mana yang lebih sesuai dengan pemahaman dan konteks Anda.
Dalil Azan dalam Kubur

Pak Ustad, bagaimana hukumnya mengazankan mayat sebelum dikuburkan? Dosen saya mengatakan itu haram, sedangkan di kampung saya, praktik tersebut dilakukan. Dosen kamu, dosen bapak, dan dosen antum yang mengatakan haram ini, mereka hanya memberikan dua dalil: Al-Qur’an dan hadis. Namun, saya tidak menemukan dalil tersebut di Al-Qur’an atau hadis yang menyatakan bahwa mengazankan mayat itu haram.
Saya membuka kembali kitab mazhab Syafi’i dan ingin mengetahui siapa yang membuat pernyataan ini. Apa isi kitabnya? Dalam kitab-kitab klasik, terdapat penjelasan bahwa dalilnya adalah qiyas. Apa itu qiyas? Jika saat lahir seseorang diazankan, maka saat mati juga seharusnya diazankan. Ini adalah dalil mereka yang menggunakan qiyas.
Saya bertanya kepada Ustad Abdul Somad, “Nanti kalau saya mati, bolehkah kami azankan?” Jika saya mati, saya tidak ingin ada yang mengazankan. Ketika mak cik saya meninggal, saya berada di samping kuburnya. Saya bertanya kepada Abdul Somad, “Apakah kami harus mengazankan atau tidak?” Ia menjawab, “Tak usah.” Namun, saya tidak menyalahkan orang yang mengazankan mayat. Mereka mengikuti pendapat ulama yang berdasarkan dalil.
Mengenai masalah bagaimana menafsirkan suatu hukum, saya menghormati semua pendapat tersebut. Namun, jika tidak ada dalam hadis, tidak ada ijma, dan tidak ada qiyas, janganlah kita asal memandai-mandai dengan pernyataan bahwa itu haram. Ini bukan sekadar pandangan pribadi, melainkan ada dalam kitab mazhab Syafi’i sebagai hasil ijtihad para ulama.
Allah di Atas Langit

Di tempat kami, terdapat sebuah kumpulan minoriti yang berpendapat bahawa Tuhan berada di atas langit. Mereka menyatakan bahawa akidah yang benar adalah siapa yang mempercayai Tuhan ada di atas langit akan menjadi kafir. Adakah pendapat kumpulan ini benar?
Jika kita percaya bahawa Tuhan ada di atas langit, itu bermakna kita boleh menunjuk di mana Dia berada. Jika Dia ditunjukkan di atas, maka kita akan menyamakan Tuhan dengan objek lain seperti kipas. Namun, kita harus merujuk kepada kitab akidah Tahawiyah, di mana disebutkan bahawa Tuhan suci dari enam arah: tidak di muka, tidak di belakang, tidak di kanan, tidak di kiri, tidak di atas, dan tidak di bawah. Ini menunjukkan bahawa Tuhan tidak terikat oleh tempat dan masa. Tuhan wujud sebelum tempat dan waktu itu ada.
Ada yang menyebut bahawa Tuhan ada di dalam bilik atau di tempat najis, yang merupakan salah faham atau mungkin fitnah terhadap saya. Saya mewakili Ahlus Sunnah wal Jamaah, yang percaya bahawa Allah wujud tanpa perlu ditempatkan di mana-mana lokasi. Ini kerana Dia sudah ada sebelum segala tempat, zaman dan masa.
Mengenai hadis yang menyebut “Allah fisama”, kita tidak seharusnya memahami satu hadis dengan satu pandangan sahaja. Terdapat hadis-hadis lain yang mengukuhkan penafsiran berbeza. Ulama mentafsirkan bahawa yang dimaksudkan di situ adalah kedudukan Allah yang tinggi, bukannya tempat. Tuhan raja adalah di atas, walaupun Dia mungkin “berada” di tempat lain, seperti di bawah gerhana.
Oleh itu, kita harus memahami bahawa maksud “di atas” merujuk kepada kedudukan dan bukan lokasi secara literal. Jika kita menganggap Tuhan bertempat, ini akan menghilangkan kesucian-Nya yang wujud tanpa terikat oleh tempat.
Hak-Hak Isteri atas Suami

Apakah suami wajib memberi uang jajan kepada istri di luar untuk kebutuhan makan sehari-hari? Ibu punya harta, bapak punya harta. Apa bedanya? Di dalam harta bapak ada hak ibu, tetapi dalam harta ibu tidak ada hak untuk bapak. Nampaknya semua sepakat bahwa ibu dan bapak masing-masing memiliki harta.
Harta bapak adalah tanggung jawab pria, di mana ibu memiliki hak. Namun, dalam harta ibu, tidak ada hak bapak. Oleh kerana itu, ibu bisa membayar zakat dari harta miliknya kepada bapak. Ibu kaya dan menjalankan bisnis, sementara suaminya sedang kesusahan.
Ibu tidak pernah mencarimu, dan kau pun tidak pernah mencariku. Kita seperti keamanan yang mengawasi diri kita. Sekarang, jika suami berada dalam keadaan miskin, ibu mungkin berujar, “Uang zakatku bulan ini akan kuberikan kepadamu, tetapi jangan berperilaku sembarangan.”
Apa hak ibu terhadap suami? Hak tersebut meliputi makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan perhatian. Makanan sudah ada, pakaian juga sudah ada, begitu pula tempat tinggal. Pendidikan harus diberikan, dan ibu berusaha mendidik suami agar menjadi istri yang salihah. Jika dia tidak mampu mendidik, dia harus mencari pendidikan gratis di pengajian.
Ibu sekarang merasa kurang diperhatikan oleh suami. “Pak Ustad, kenapa suamiku sibuk memperhatikan YouTube ceramah Ustad Somad?” Banyak ibu-ibu mengeluh kepada saya. Lalu, di mana uang jajan sehari-hari dalam perhatian ini? Kewajiban lebih besar dari sekadar kewajiban; ada sunat, perbuatan yang baik.
Maka, suami yang baik, menurut Nabi, adalah “Khairukum” yang paling baik di antara kamu adalah “Khairukum li ahli,” yaitu orang yang paling baik terhadap istrinya. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Aku adalah orang yang paling baik terhadap istriku.”
Kewajipan Suami kepada Isteri

Kewajiban suami untuk menafkahi istri merupakan hal yang penting dalam pandangan Islam. Suami harus bersikap jujur mengenai pendapatannya. Istri memiliki hak, sementara suami memiliki kewajiban yang harus dipenuhi.
Terdapat lima bentuk nafkah yang perlu diperhatikan:
1. Makanan
2. Pakaian
3. Tempat tinggal
4. Pendidikan
5. Perhatian
Suami harus memberikan makanan sesuai dengan standar yang berlaku di tempat tinggal mereka, misalnya, makanan yang sesuai dengan standar di Kepulauan Riau, bukan standar di Australia. Hal yang sama juga berlaku untuk pakaian, tempat tinggal, dan pendidikan.
Dalam hal pendidikan, jika suami tidak mampu mendidik istri, maka ia seharusnya mengajak ustad untuk memberikan pengajaran yang diperlukan, baik yang bersifat fardhu kifayah maupun fardhu ain di rumah.
Perhatian juga merupakan bagian penting dari nafkah yang harus diberikan suami. Suami sebaiknya bertanya kepada istri tentang keadaan dan perasaannya, seperti “Adinda, capek gimana?” Perempuan sering kali mengingat dengan baik bagaimana perlakuan suami terhadap mereka. Kata-kata lembut yang diucapkan suami akan menjadi kenangan berharga dan memberikan kenyamanan bagi istri.
Rasulullah SAW sendiri tidak pernah memanggil Aisyah dengan namanya. Beliau lebih suka memanggilnya dengan sebutan “Ya Humaira”, yang berarti “wahai engkau yang putih kemerah-merahan”. Jika saya memanggil istri saya dengan sebutan itu, atau sebutan lain yang menyenangkan hati, tidak ada salahnya. Hal tersebut justru dapat menciptakan suasana yang baik dalam pernikahan.
Hukum Menjual Rokok

Fatwa ulama Mesir menyatakan bahawa merokok adalah haram. Saya menerapkan fatwa tersebut dalam kehidupan saya. Namun, saya juga memiliki perniagaan runcit di mana saya menjual rokok. Kini, timbul persoalan tentang hukum menjual rokok bagi saya.
Menurut pandangan saya, jika merokok adalah haram untuk diri sendiri, maka menjualnya di kedai runcit juga haram. Namun, ada juga yang berpendapat bahawa menjual rokok itu makruh. Ini menunjukkan bahawa sesetengah orang tidak tetap pendirian dan hanya merujuk kepada maslahat dan keuntungan. Mereka yang bercakap mengenai hukum haram rokok tetapi masih menjual dua bungkus menunjukkan sikap yang tidak konsisten.
Mufti Mesir, Sheikh Ali Jum’at, menyatakan bahawa rokok adalah haram. Begitu juga, mufti dari Arab Saudi berpendapat rokok adalah haram. Ada juga sebahagian ustaz yang mengatakan bahawa hukumnya makruh, tetapi mereka sendiri merokok. Saya tidak mahu berkelahi mengenai masalah ini.
Pilihan terletak pada anda sama ada untuk menganggap rokok sebagai haram atau makruh. Namun, jika anda mengikuti pendapat bahawa rokok adalah haram, maka menjualnya juga adalah haram. Jika penjualan itu haram, maka hasil yang diperoleh juga haram.
Rasulullah melarang transaksi tertentu, seperti jual beli anjing, hasil daripada perempuan yang berzina, serta upah yang diperoleh daripada bomoh atau dukun. Semua perkara yang haram boleh dikaitkan dengan tiga contoh tersebut.
Oleh itu, ketika kita meminta rezeki, penting untuk memastikan bahawa ia adalah barakah dan halal.
Posisi Kaki dan Dahi Ketika Sujud

Dalam posisi sujud, penting untuk memahami bagaimana posisi tubuh kita yang sesuai. Posisi tubuh terdiri dari puncak hidung, dua telapak tangan, dua lutut, dan dua ujung kaki. Ujung kaki dapat dipisahkan, atau bisa juga berjarak atau rapat. Dalam mazhab Syafi’i, posisi jarang lebih dianjurkan, sementara dalam mazhab Hambali, posisi rapat disarankan. Namun, kedua posisi tersebut tidak perlu dipertentangkan, kerana keduanya sah.
Perlu diingat, jika seseorang memakai celana panjang, sebaiknya menggunakan jubah yang lebih lebar agar tidak nampak ketika posisi sujud. Memakai jubah juga memudahkan kita untuk menjaga aurat, apalagi jika kita tidak memakai celana panjang di bawahnya.
Dalam mazhab Syafi’i, alasan mengapa kaki sebaiknya jarang adalah kerana ketika kita berdiri, rukuk, dan sujud, kaki seharusnya tetap jarang. Mengenai hidung dan kening, afdalnya adalah jika hidung juga menyentuh tanah saat sujud. Jika hanya kening yang menyentuh tanpa hidung, maka itu adalah sunah, walaupun sah. Selain itu, disarankan agar hidung kita, terutama bagi mereka yang berbahasa Arab, untuk sedikit saja menyentuh tanah.
Wali Nikah Anak di Luar Nikah

Bagaimana ijab kabul ketika menikahkan anak perempuan saya? Anak perempuan saya pernah hamil di luar nikah. Apakah saya bisa menikahkannya? Bagaimana proses ijab kabul tersebut?
Menurut kitab Al-Fitrul Islami wa Adilatu, orang yang menikah dalam keadaan istrinya hamil tetap sah pernikahannya. Jika anak tersebut lahir, pernikahan tidak perlu diulang, kerana sudah sah. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan setelah anak tersebut lahir:
1. Anak yang lahir tidak boleh menggunakan bin atau binti nama bapaknya kerana tidak ada hubungan nasab.
2. Jika anak yang lahir adalah laki-laki, maka dia tidak dapat menjadi wali bagi adik-adiknya, kerana mereka adalah saudara seibu dan seayah. Wali yang dapat menunjuk adalah saudara si ibu.
3. Jika ayah anak tersebut meninggal, anak ini tidak berhak mendapatkan harta warisan.
4. Jika anak ini adalah perempuan, dan ada yang ingin melamarnya, maka bapaknya tidak dapat menikahkannya. Siapa yang menjadi wali? Pak Sultan atau wali hakim.
Ada hal yang ingin saya bicarakan dalam pertemuan empat mata. Saya sudah memperhitungkan situasi ini selama 25 tahun, dan saya tidak merasa seperti orang baik pada masa lalu. Namun, kini saya ingin menjalankan tanggung jawab. Apakah Anda bersedia menikahkan anak saya? Insya Allah.
Namun, saya ingin bertanya, bagaimana jika saya tidak dapat menikahkannya? Kami sudah melakukan pemeriksaan di rumah sakit di Singapura. Menurut hasil DNA, anak ini tidak diakui. Anak hanya diakui jika lahir setelah akad nikah; jika hamil sebelum akad, maka permasalahannya ada pada kita.
Apakah Anda ingin tahu lebih lanjut? Saya akan beritahukan. Tidak seharusnya kita mencoblos sebelum hari H. Itu adalah kesalahan.
Hukum Memakai Cadar

Di Turki, hukum mengenai cadar adalah bahawa cadar termasuk dalam kategori mustahabb, yang dianjurkan tetapi tidak wajib. Bagi ibu-ibu yang sudah memakai cadar, itu adalah satu amalan yang baik. Namun, tidak sepatutnya ada ejekan terhadap perempuan yang memakai cadar.
Mengapa kita sering melihat orang mengejek perempuan yang memakai cadar, tetapi ketika ada perempuan yang berpakaian dengan celana sempit, kita hanya diam? Ini menunjukkan bahawa pemikiran kita mungkin sudah terpengaruh oleh pandangan negatif.
Mengapa kita membenci orang yang memakai cadar, tetapi tidak merasa apa-apa terhadap mereka yang tidak mengenakan jilbab? Ini adalah persoalan yang harus kita renungkan.
Sebagai mahasiswi di tempat saya, ada yang memakai cadar dan saya tidak melarangnya. Baiklah, itu adalah hak perorangan mereka. Namun, jika seorang ibu mempunyai teman yang anaknya memakai cadar, adalah penting untuk memeriksa keadaan sekeliling. Kita perlu memastikan bahawa tidak ada yang mencurigakan.
Contohnya, jika ada teman atau adik yang memakai cadar dan diajak makan, kita harus berhati-hati ketika keluar bersama mereka.
Penjelasan tentang Pemulangan Paksa dari Hong Kong

Ustad Abdul Somad kembali menjadi sorotan setelah mengaku dideportasi oleh otoritas Hong Kong. Ustad dipulangkan paksa saat akan memenuhi undangan pengajian untuk warga negara Indonesia (WNI) di Hong Kong.
Pada pagi hari, Ustad Abdul Somad membahas masalah pertengkaran antara suami dan istri yang mengancam akan menjatuhkan cerai. Ia menjelaskan apakah talak sudah jatuh terhadap istrinya jika suaminya mengancam, “Jika kau macam-macam, nanti kucerai.” Menurutnya, jika ada niat, talak bisa jatuh, tetapi jika tidak ada niat, maka talak tidak jatuh.
Talak terbagi menjadi dua: talak sore dan talak kinayah. Talak sore jelas: jika dikatakan, talak itu jatuh. Namun, jika suaminya hanya mengancam dan berkata, “Pulanglah kau ke rumah orang tuamu,” perlu ditanya ulang maksudnya. Jika suami menyatakan niat cerai, maka talak kinayah dapat jatuh, tetapi jika tidak ada niat, maka talak tidak jatuh.
Oleh karena itu, Ustad mengingatkan agar laki-laki dan perempuan belajar tentang kursus perkawinan, bukan hanya menikah tanpa persiapan. Ia menerangkan tentang acara nasihat pernikahan yang biasanya memakan waktu cukup lama. Begitu Ustad Somad datang untuk memberikan nasihat, banyak pengantin yang asyik berfoto selfie dan tidak mendengarkan nasihat yang diberikan.
Setelah kembali dari Hong Kong, Ustad Abdul Somad mengungkapkan bahwa ia bersama dua rekannya mendarat di Hong Kong pada sore hari. Namun, saat akan melewati pintu pesawat untuk keluar, dua petugas menghentikannya dan memisahkannya dari rombongan. Ia kemudian diinterogasi dan digeledah di sebuah ruangan di Bandara Internasional Hong Kong.
Jam 15.00 sore waktu Indonesia Barat, setelah turun dari pesawat dan belum sempat ke imigrasi, ia dipisahkan oleh sejumlah petugas. Mereka meminta Ustad untuk membuka dompet dan memeriksa semua barang yang dibawanya, termasuk uang dan kartu-kartu identitas. Ustad menjelaskan bahwa dirinya adalah seorang Muslim, dan saat petugas memeriksa ponselnya, ia menunjukkan kontak-kontak serta bukti bahwa ia tidak terlibat dengan teroris.
Ustad menegaskan bahwa ia diundang oleh komunitas warga Indonesia untuk memberikan kajian selama tiga hari, dari hari Minggu hingga Senin. Muhammad Arifin dari TV One melaporkan tentang kejadian ini.