Sekiranya ada kesilapan pada transkrip, sila rujuk video asal untuk semakan.
Mendahulukan Solat Qadha’
Hamba Allah Tweet
Jika kita memiliki salat qada (salat yang ditinggalkan), kita harus memperhatikan beberapa hal terkait pengqadhanya. Pertama, jika kita berada dalam waktu salat yang hadir dan hanya memiliki waktu yang cukup untuk satu rakaat, sementara kita juga memiliki utang salat qada, maka perlu dilihat alasan di balik utang tersebut.
Jika utang salat disebabkan oleh pelanggaran, maka kita tetap harus mendahulukan salat yang hadir. Ini dikarenakan salat yang hadir memiliki waktu khusus, dan jika kita hanya melakukan salat qada, maka pada akhirnya kita tetap akan memiliki utang. Jadi, salat yang memiliki waktu harus dilakukan terlebih dahulu, baru kemudian kita bisa melaksanakan salat qada.
Kedua, jika utang salat kita disebabkan oleh udzur (halangan), kita diperbolehkan untuk mengqadha salat kapan saja. Dalam hal ini, tidak perlu dilakukan secara langsung atau seketika. Hal ini telah dijelaskan oleh para imam, terutama dalam mazhab Imam Syafi’i.
Kami sedang mencari editor yang berkelayakan untuk memperbaiki transkrip serta mentakhrij dalil yang dinyatakan asatizah. Oleh itu, sumbangan dari pengguna sangat kami perlukan untuk tujuan ini. Setiap sumbangan sangat kami hargai. Semoga ianya menjadi saham yang mengalir sampai akhirat. Amin!