Sekiranya ada kesilapan pada transkrip, sila rujuk video asal untuk semakan.
Hukum Sholat di Gereja
Hamba Allah Tweet
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Buya, Allahumma sholli ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad.
Akhir-akhir ini, seorang ulama senior dari Arab Saudi memfatwakan bahwa umat Islam boleh salat di masjid mana saja, baik masjid Ahlus Sunnah wal Jamaah (Aswaja) maupun Syiah. Bahkan, beliau menyatakan bahwa salat di gereja atau sinagog juga diperbolehkan. Hal ini dikarenakan Allah telah menjadikan semua tanah di bumi sebagai tempat sujud.
Di sisi lain, Islam adalah agama toleransi dan belas kasih, sehingga beribadah di tempat ibadah agama lain dianggap diperbolehkan. Namun, timbul pertanyaan: bagaimana hukum salat ketika seorang Muslim melakukannya di gereja?
Jawabnya adalah salat tersebut sah, tetapi makruh. Ini karena mungkin ada patung-patung atau gambar-gambar di dalam gereja. Pertanyaannya adalah, mengapa harus salat di gereja jika ada masjid yang tersedia? Ulama membahas tentang sah dan tidaknya salat. Kenapa salat di gereja tidak dianggap tidak sah? Karena seluruh bumi adalah suci, dan kita boleh salat di mana saja. Jadi, salat di gereja juga sah, tetapi aneh jika kita memiliki masjid namun memilih untuk salat di gereja.
Salat di tempat yang ada patung atau gambar sembahan, maka hukumnya makruh. Di sini, saya tegaskan bahwa tidak perlu rujukan dari ulama tertentu. Para ulama sepakat bahwa salat di mana saja itu sah. Namun, sah bukan berarti kita harus melakukannya. Misalnya, salat di atas genteng juga sah, tetapi apakah kita harus melakukannya? Tentu tidak.
Begitu pula, salat di jalan raya adalah sah, tetapi akan menjadi masalah jika ada polisi. Jadi, ada perbedaan antara yang sah dan yang dianjurkan. Salat di gereja atau di tempat ibadah lain seperti Borobudur, itu sah, meskipun di sampingnya ada berhala. Kita tidak menyembah berhala, tetapi para ulama menyatakan bahwa itu makruh.
Demikian, semoga penjelasan ini bermanfaat. Terima kasih.
Kami sedang mencari editor yang berkelayakan untuk memperbaiki transkrip serta mentakhrij dalil yang dinyatakan asatizah. Oleh itu, sumbangan dari pengguna sangat kami perlukan untuk tujuan ini. Setiap sumbangan sangat kami hargai. Semoga ianya menjadi saham yang mengalir sampai akhirat. Amin!