Hukum Menjual Produk MLM (Multi Level Marketing)

Hukum Menjual Produk MLM (Multi Level Marketing)

Play Video

Sekiranya ada kesilapan pada transkrip, sila rujuk video asal untuk semakan.

Hukum Menjual Produk MLM (Multi Level Marketing)

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.

Bu, saya ingin bertanya mengenai hukum menjual produk-produk dalam MLM (multi-level marketing) tanpa kita terlibat dalam hirarkinya. Maksud saya, hanya menjual barangnya saja. Bagaimana hukum menjual barang tersebut? Jazakumullah.

Saya juga ingin menanyakan tentang MLM. Sebenarnya, MLM itu harus dibahas secara mendalam. Ada sebagian MLM yang sifatnya khayal, di mana tidak ada batasan tentang berapa banyak level atau kaki yang bisa didapatkan. Jika seseorang di bawahnya terus mendapatkan poin tanpa ada batasan, itu menjadi masalah.

Jika produk tersebut dijual dengan cara yang sah, setiap orang bisa mencari pelanggan dan mendapatkan poin. Namun, hal ini akan menjadi masalah jika anggota harus mendaftar dan membayar untuk bergabung. Dalam kondisi itu, yang terjadi adalah pengambilan keuntungan dengan cara yang tidak dibenarkan, di mana yang di atas akan mengambil keuntungan dari yang di bawahnya, dan demikian seterusnya.

MLM yang baik adalah yang bertransaksi dengan cara yang biasa, tanpa harus membayar untuk bergabung. Misalnya, dalam sektor travel atau jasa lainnya. Jika ada batasan pada penghasilan yang diperoleh dari anggota, itu masih bisa dianggap wajar, asalkan harga produk ‘normal’.

Masalahnya, jika tidak ada batasan, maka itu menjadi MLM yang tidak sah. Dalam hal ini, menjual produk yang MLM tanpa batasan, untuk harga barang yang tidak judul, bisa menipu dan tidak sesuai dengan ketentuan syariah.

Adapun pertanyaan tentang menjual produk MLM tanpa ikut bergabung, itu diperbolehkan. Kita harus memastikan bahwa transaksi pembelian dilakukan dengan cara yang sah. Barang tersebut harus halal untuk diperjualbelikan. Jadi, selama cara pengambilan barang dan transaksi dilakukan dengan benar, maka menjual produk tersebut adalah diperkenankan.

Sekian, terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.

Kami sedang mencari editor yang berkelayakan untuk memperbaiki transkrip serta mentakhrij dalil yang dinyatakan asatizah. Oleh itu, sumbangan dari pengguna sangat kami perlukan untuk tujuan ini. Setiap sumbangan sangat kami hargai. Semoga ianya menjadi saham yang mengalir sampai akhirat. Amin!

0 Komen.
Komen Anda.