Sekiranya ada kesilapan pada transkrip, sila rujuk video asal untuk semakan.
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam
Hamba Allah Tweet
Pemirsa, dalam beberapa hari ini, media online dan media sosial dikejutkan dengan berita seorang wanita bercadar yang memelihara 11 ekor anjing. Alasan wanita ini memelihara anjing adalah karena ia merasa kasihan melihat anjing-anjing jalanan. Namun, sebetulnya, apa hukum Islam bagi Muslim yang memelihara anjing? Mari simak penjelasan Ustad Adi Hidayat berikut ini.
Sajian berita ini sekaligus menjadi penutup perjumpaan kita kali ini. Saya, Arinon Rohma, bersama segenap kerabat kerja yang bertugas, pamit undur diri dari hadapan Anda. Terus saksikan berita cerdas dan mencerahkan hanya di TV Mu, TV Muslim terbesar di Indonesia. Salam pencerahan, dan wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sampai jumpa.
Seorang wanita bercadar, Hesti Sutrisno, tinggal di Komplek Pondok Benda Residence, Pamulang, Tangerang Selatan. Ia rela memenuhi pekarangan dan ruang rumahnya dengan berbagai hewan peliharaan, termasuk 11 ekor anjing liar yang dirawatnya sejak beberapa tahun lalu. Saat ditemui di rumahnya, Hesti mengaku ikhlas merawat dan menolong hewan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa ia tidak mencari anjing atau kucing liar, melainkan merasa dipertemukan oleh Allah dengan anjing-anjing terlantar yang kemudian dibawanya ke rumah untuk dirawat.
Meski berasal dari keluarga yang islami, Suhesti, yang berbusana muslimah dan mengenakan cadar, tidak merasa risih dengan kehadiran 11 ekor anjing di dalam rumahnya. Bahkan, sang suami mendukung penuh upaya istrinya yang telah mulai menyukai hewan mamalia dengan indra penciuman tajam ini sejak tiga tahun lalu. Ia pun menampik adanya anggapan sebagian orang yang mempertanyakan hobi istrinya dalam merawat anjing-anjing tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa dalam perawatan anjing, keluarganya tetap berpedoman pada ketentuan ajaran Islam mengenai hal-hal yang diharamkan.
Namun, apakah boleh Muslim memelihara anjing? Apakah ada pedoman dalam Islam mengenai hal ini? Menurut Imam Malik, memegang anjing tidak apa-apa, tetapi jika terkena liurnya, maka harus dicuci. Sementara itu, Imam Syafi’i mengingatkan bahwa kita tidak tahu kapan anjing menjilat tubuhnya, sehingga lebih berhati-hati. Beliau menyatakan bahwa anjing itu najis, dan seluruh tubuhnya mengandung najis karena bisa menjilat-jilat. Ketika Anda menyentuh anjing, air liurnya mungkin ikut ada di situ.
Imam Syafi’i juga lebih jeli dalam konteks hukum ini dari berbagai sudut pandang. Menurut situs syariah, untuk menghilangkan najis pada liur anjing, harus dilakukan dengan menggunakan unsur dari tanah. Hal ini karena setelah diteliti, pada liur anjing terdapat bakteri-bakteri yang tidak bisa dimatikan kecuali dengan cara tersebut.
Demikian informasi yang kami sajikan dari TV Mu.
Kami sedang mencari editor yang berkelayakan untuk memperbaiki transkrip serta mentakhrij dalil yang dinyatakan asatizah. Oleh itu, sumbangan dari pengguna sangat kami perlukan untuk tujuan ini. Setiap sumbangan sangat kami hargai. Semoga ianya menjadi saham yang mengalir sampai akhirat. Amin!